1. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, pengendalian, evaluasi, pelaporan meliputi perencanaan program, keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, analisis dan formasi jabatan, SOP, SKM, ZI, PMPRB, Perjanjian Kinerja dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, kearsipan dan kepegawaian di lingkungan Dinas;
d. pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
e. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas;
f. pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas;
h. pengoordinasian penyusunan analisis dan formasi jabatan di lingkungan Dinas;
i. pengoordinasian penyusunan SOP di lingkungan Dinas;
j. pengoordinasian pelaksanaan / fasilitasi SKM di lingkungan Dinas;
k. pengoordinasian penyusunan ZI, Perjanjian Kinerja di lingkungan Dinas;
l. pengoordinasian fasilitasi PMPRB di lingkungan Dinas;
m.pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
n. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
2. Bidang Koperasi dan Usaha Mikro
Bidang Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang kelembagaan dan pemberdayaan koperasi serta pemberdayaan Usaha Mikro.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan dibidang Koperasi dan Usaha Mikro;
b. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan dibidang Koperasi dan Usaha mikro;
c. pengoordinasian pelaksanaan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
d. pengoordinasian pelaksanaan dan fasilitasi kerja sama teknis antar Bidang;
e. pengoordinasian pelaksanaan bimbingan dan pembinaan dalam pemberian rekomendasi izin usaha simpan pinjam, izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam;
f. pengoordinasian pelaksanaan bimbingan dan pembinaan dalam pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi simpam pinjam/unit simpan pinjam, pengawasan kekuatan, kesehatan, kemandirian, ketangguhan dan akuntanbilitas serta pemeriksaan kepatuhan koperasi terhadap peraturan Perundang-undangan;
g. pengoordinasian pelaksanaan bimbingan, pelatihan, pembinaan, dan pemberdayaan Usaha Mikro yang dilakukan melalui pendataan kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
h. pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha mikro menjadi usaha kecil;
i. fasilitasi usaha mikro menjadi usaha kecil dalam pengembangan produksi dan pengolahan, pemasaran, Sumber Daya Manusia, serta
design dan Teknologi;
j. penyelenggaraan pelayanan di bidang koperasi dan usaha mikro;
k.pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan pengelolaan koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
l. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
3. Bidang Perdagangan
Bidang Perdagangan mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dibidang perdagangan meliputi pengoordinasian pengendalian kegiatan, fasilitasi sarana dan prasarana, fasilitasi akses tempat berusaha dan permodalan, pembinaan dan pelatihan, penguatan kelembagaan, pengembagan kemitraan dengan dunia usaha dan fasilitasi kerjasama antar daerah dan instansi pemerintah lainnya, pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya, pengawasan peredaran barang, menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting, pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengawasan pupuk dan pestisida, melakukan operasi pasar dan pasar murah, pelaksanaan promosi melalui pameran dagang, ekspor impor, penyebaran informasi dan kelembagaan untuk peningkatan usaha perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perdagangan mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan dibidang perdagangan;
b. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan dibidang perdagangan;
c. pengoordinasian pengendalian kegiatan, fasilitasi sarana dan prasarana, fasilitasi akses tempat berusaha dan permodalan, pembinaan dan pelatihan penguatan kelembagaan, pengembangan kemitraan dengan dunia usaha dan fasilitasi kerjasama antar daerah dan instansi pemerintah lainnya;
d. pemeriksaan fasilitasi penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya , pengawasan peredaran barang menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengawasan pupuk dan pestisida, melakukan operasi pasar dan pasar murah, pelaksanaan promosi melalui pameran dagang, eksport import, penyebaran informasi dan kelembagaan untuk peningkatan usaha perdagangan;
e.pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan perdagangan; dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
4. Bidang Pengelolaan Pasar
Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dibidang penataan, ketertiban dan pemberdayaan pasar serta perizinan dan pendapatan pasar.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan di bidang pengelolaan pasar;
b. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang di bidang pengelolaan pasar;
c. penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pengelolaan Pasar yang meliputi penataan ketertiban dan pengembangan sarana dan prasarana pasar sebagai pedoman dan acuan kerja;
d. pengoordinasian pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum di bidang pengelolaan pasar;
e. pengoordinasian semua kegiatan yang berhubungan dengan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan lingkungan pasar;
f. pengoordinasian perencanaan dan pengelolaan sampah di lingkungan pasar;
g. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan bangunan di lingkungan pasar dan pengaturan penggunaannya;
h. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan perbaikan, pengawasan, pemeliharaan air bersih, penerangan pasar dan perlengkapannya di lingkungan pasar serta perencanaan penggunaannya;
i. pengoordinasian perencanaan perbaikan dan pemeliharaan kios /los, bangunan lainnya serta pelaksanaan pengelolaan air bersih dan penerangan listrik pasar;
j. monitoring pemberdayaan pasar daerah/ desa;
k.pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan penarikan, pembukuan dan pelaporan retibusi ;
l. penyelenggaraan pelayanan di bidang pengelolaan pasar daerah;
m. pengevaluasian dan monitoring kegiatan pengelolaan pasar;
n. pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan pengelolaan pasar; dan
o. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.